Sumenep, teliksandi.net- Guna memastikan area rumah sakit steril dari asap rokok, manajemen Rumah Sakit Umum (RSUD) Moh Anwar Sumenep menggalakkan edukasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” ujar Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.
Pelaksanaan edukasi KTR itu, dilakukan pihak rumah sakit dengan bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep.
Tujuannya, yakni agar supaya Kodim 0827/ bisa menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Demi kesehatan semua harus diusahakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” tandasnya.
Hal tersebut dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.
Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. (*)













